Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi DKI Jakarta…
A. Latar Belakang
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI
Jakarta merupakan salah satu unit organisasi pendukung tugas Pemerintah
Daerah dalam bidang kepegawaian daerah. BKD dipimpin oleh seorang Kepala Badan (eselon
II) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur DKI Jakarta
melalui Sekretaris Daerah (eselon I), yang tugas dan fungsinya dikoordinasikan
oleh Asisten pemerintah.
Pembentukan Organisasi dan
Tata kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta didasarkan pada Peraturan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2015 dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat
Daerah.
B. Struktur Organisasi
Secara bagan struktur organisasi,
BKD dapat digambarkan sebagai berikut :
Dari bagan diatas, terdapat struktur BKD di 5 (lima) wilayah kota (Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan) dan 1 (satu) kabupaten (kabupaten Kepulauan Seribu).
C. Tata
Kerja
Tata
kerja BKD dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) BKD.
2. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan,
pengadaan, pengembangan, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan,
disiplin, serta pemberhentian pegawai.
3. Penyusunan formasi pegawai.
4. Penyelenggaraan pengadaan dan seleksi calon
pegawai.
5. Penyelenggaraan Penempatan dan mutasi pegawai.
6. Penyusunan kebijakan pengembangan pegawai termasuk
dalam rangka pendidikan dan pelatihan pegawai.
7. Penyelenggaraan penilaian/pengujian dalam rangka
deskripsi kompetensi pegawai.
8. Penyelengaraan konseling kepegawaian.
9. Pembinaan kinerja, disiplin, dan mental spiritual
pegawai.
10. Pelayanan,
pembinaan dan pengembangan kesejahteraan pegawai.
11. Penyusunan
petunjuk teknis administrasi kepegawaian.
12. Penyusunan
dan evaluasi peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian.
13. Penyelenggaraan
administrasi pemberhentian dan pensiun pegawai.
D. Perencanaan
& Anggaran
Dalam rangka pencapaian target diatas, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
DKI Jakarta berdasarkan DPA-SKPD Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
memiliki anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang tersebar dimasing-masing Bidang/sub
bidang BKD Provinsi DKI Jakarta.
E. Sumber
Daya Manusia & Infrastruktur
BKD
Provinsi DKI Jakarta memiliki jumlah karyawan sebanyak 105 pegawai yang
tersebar di 5 (lima) wilayah kota (Jakarta Pusat, Jakarta Barat,
Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan) dan 1 (satu) kabupaten (kabupaten
Kepulauan Seribu).
BKD
Provinsi DKI Jakarta bertempat di komplek Balaikota DKI Jakarta Blok H Lt. 20-21 Jl. Medan Merdeka Selatan
Nomor 8-9 Jakarta. BKD Provinsi DKI Jakarta juga memiliki perwakilan di 5
wilayah kota dan 1 diwilayah kabupaten yang masing-masing berada di komplek
Kantor Walikota Kota Administrasi/Kabupaten.
Opini :
Organisasi
secara umum adalah perkumpulan atau kumpulan sekelompok orang untuk
bekerjasama, terkendali dan juga terpimpin untuk suatu tujuan tertentu.1
Dalam hal ini, BKD merupakan adalah merupakan suatu organisasi dimana tugas
utamanya adalah mendukung tugas Pemerintahan dalam bidang kepegawaian.
Kemudian suatu
organisasi harus memiliki 4 kriteria,
yaitu :
¨ Manusia atau Tenaga Kerja (Man/Man
Power)
¨ Uang atau Biaya (Money)
¨ Bahan-bahan atau Material (Materials)
¨ Mesin dan Peralatan (Mechines &
Equipment)
BKD yang merupakan
suatu unit organisasi juga memiliki ke-4 kriteria tersebut, yaitu memiliki
tenaga kerja, anggaran kerja dan infrastruktur berupa bahan-bahan kerja dan
peralatan kerja/gedung)
Kaitanya dengan
hiubungan timbal balik antara manajemen, organisasi dan tata kerja, BKD juga
memiliki hubungan tersebut, yaitu disamping BKD Provinsi merupakan suatu
organisasi yang memiliki tata kerja dan tujuan, BKD Provinsi juga didukung oleh
manajemen yang mengaturnya. Bahkan ada unsur pengawas untuk proses kontrol.
Sumber :
1 http://www.pengertianku.net/2014/05/pengertian-organisasi-dan-unsur-unsurnya.html
(diunduh tanggal 23 November 2015 Pukul 16.35 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar