Senin, 23 November 2015

Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta…


Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta…




A. Latar Belakang

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu unit organisasi  pendukung tugas Pemerintah Daerah dalam bidang kepegawaian daerah. BKD dipimpin oleh seorang Kepala Badan (eselon II) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah (eselon I), yang tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten pemerintah.


Pembentukan Organisasi  dan Tata kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2015 dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan Daerah Nomor 12  Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.


B.  Struktur Organisasi

Secara bagan struktur organisasi, BKD dapat digambarkan sebagai   berikut :







 Dari bagan diatas, terdapat struktur BKD di 5 (lima) wilayah kota (Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan) dan 1 (satu) kabupaten (kabupaten Kepulauan Seribu).


C. Tata Kerja



Tata kerja BKD dapat digambarkan sebagai berikut :

1.    Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BKD.
2.   Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan, pengadaan,  pengembangan, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, disiplin, serta pemberhentian pegawai.
3.    Penyusunan formasi pegawai.
4.    Penyelenggaraan pengadaan dan seleksi calon pegawai.
5.    Penyelenggaraan Penempatan dan mutasi pegawai.
6.    Penyusunan kebijakan pengembangan pegawai termasuk dalam rangka pendidikan dan pelatihan pegawai.
7.    Penyelenggaraan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi kompetensi pegawai.
8.    Penyelengaraan konseling kepegawaian.
9.    Pembinaan kinerja, disiplin, dan mental spiritual pegawai.
10.  Pelayanan, pembinaan dan pengembangan kesejahteraan pegawai.
11.  Penyusunan petunjuk teknis administrasi kepegawaian.
12.  Penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian.
13.  Penyelenggaraan administrasi pemberhentian dan pensiun pegawai.


D. Perencanaan & Anggaran



Dalam rangka pencapaian target diatas, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan DPA-SKPD Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang tersebar dimasing-masing Bidang/sub bidang BKD Provinsi DKI Jakarta.



E.  Sumber Daya Manusia & Infrastruktur



BKD Provinsi DKI Jakarta memiliki jumlah karyawan sebanyak 105 pegawai yang tersebar di 5 (lima) wilayah kota (Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan) dan 1 (satu) kabupaten (kabupaten Kepulauan Seribu).

BKD Provinsi DKI Jakarta bertempat di komplek Balaikota DKI Jakarta  Blok H Lt. 20-21 Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9 Jakarta. BKD Provinsi DKI Jakarta juga memiliki perwakilan di 5 wilayah kota dan 1 diwilayah kabupaten yang masing-masing berada di komplek Kantor Walikota Kota Administrasi/Kabupaten.



Opini :


Organisasi secara umum adalah perkumpulan atau kumpulan sekelompok orang untuk bekerjasama, terkendali dan juga terpimpin untuk suatu tujuan tertentu.1 Dalam hal ini, BKD merupakan adalah merupakan suatu organisasi dimana tugas utamanya adalah mendukung tugas Pemerintahan dalam bidang kepegawaian.



Kemudian suatu organisasi harus memiliki  4 kriteria, yaitu :

¨ Manusia atau Tenaga Kerja (Man/Man Power)

¨ Uang atau Biaya (Money)

¨ Bahan-bahan atau Material (Materials)

¨ Mesin dan Peralatan (Mechines & Equipment)


BKD yang merupakan suatu unit organisasi juga memiliki ke-4 kriteria tersebut, yaitu memiliki tenaga kerja, anggaran kerja dan infrastruktur berupa bahan-bahan kerja dan peralatan kerja/gedung)


Kaitanya dengan hiubungan timbal balik antara manajemen, organisasi dan tata kerja, BKD juga memiliki hubungan tersebut, yaitu disamping BKD Provinsi merupakan suatu organisasi yang memiliki tata kerja dan tujuan, BKD Provinsi juga didukung oleh manajemen yang mengaturnya. Bahkan ada unsur pengawas untuk proses kontrol.






Sumber :

1 http://www.pengertianku.net/2014/05/pengertian-organisasi-dan-unsur-unsurnya.html (diunduh tanggal 23 November 2015 Pukul 16.35 WIB)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar